Kritik Pelayanan Puskemas Berbuntut Laporan Polisi, Kuasa Hukum Siap Laporkan Balik

Dua terlapor didampangi Kuasa Hukum, Desi Indah Sari dan Mirtha Andini memberikan keterangan ke media usai beraudensi dengan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Rabu (12/3).

PEMBURUNEWS.COM, KOTA PEKALONGAN – Curhatan seorang pasien terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas Jenggot, Kota Pekalongan berujung pidana. Korban dilaporkan ke polisi oleh petugas Puskesmas setelah keluhan atas perlakuan tidak menyenangkan itu viral di media sosial.

Perkara yang dialami oleh pasien warga Kelurahan Jenggot tersebut bermula saat korban bersama suaminya mendapati sebuah tulisan ‘Ndasmu Gedi’ di lembaran kertas nomor pendaftaran yang didapat dari petugas jaga di mesin pendaftaran.

“Awalnya saya dan suami datang ke Puskesmas Jenggot tidak ambil langsung nomor antrian di mesin tapi di situ ada yang jaga terus diambilin. Nah jadi tahu antriannya, oh nomor 5,” ujar korban Desi Nur Indah Sari (27) didampingi suaminya usai beraudensi dengan Dinas Kesehatan, Rabu 12 Maret 2025.

Kemudian tak berapa lama setelah itu dirinya dipanggil ke bagian pendaftaraan dan suaminya juga dilayani. Namun pada saat itu setelah dari bagian pendaftaran nomor antrian tidak diberikan lagi kepada dirinya.

Usai dari pendafataran atau pada saat akan memasuki ruangan pemeriksaan, nomor antrian tersebut diberikan kepada dirinya dan ketika dibuka sudah tertulis ‘Ndasmu Gedi’.

“Kita baru ‘ngeh’ itu ketika mau masuk ke dalam. Saya sama suami sama sekali nggak nulis, makanya saya sharing kok bisa kartu pasien itu ada tulisan yang kurang etis,” katanya.

Desi pun menjelaskan kalau tulisan berwarna merah dan hitam tersebut menggunakan pulpen. Ia pada saat itu hanya menerima saja dari petugas di bagian pendaftaran.

“Setelah kejadian tersebut saya juga mendapatkan DM dari akun yang mengatakan hati-hati suaminya mbak A itu polisi. Saya sebagai korban ada tekanan seperti itu,” jelasnya.

Selain ke akun instagram @pekalonganifo, korban juga mengirimkan curhatan yang sama di kanal pengaduan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan namun tidak mendapatkan respon yang memadai dan di dalam aduan yang dikirim juga tidak mengungkap identitas petugas puskesmas.

“Saya dan suami sejak awal datang sudah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan dilayani dengan bahasa yang ketus serta bernada tinggi,” jelasnya.

Sementara itu admin akun @pekalinganinfo Mirtha Andini yang datang bersama pemilik beberapa akun dari media sosial pekalongan info membenarkan telah menerima DM dari korban terkait permasalahan tersebut.

“Karena di up ke media tapi kita tidak bisa nyepil nama tanpa konfirmasi terlebih dulu. Kita sensor semuanya termasuk nama Puskesmasnya, alamatnya dan nama petugasnya,” terangnya.

Ia menyatakan tidak memunculkan nama identitas petugas yang dimaksud namun demikian di kolom komentar nama tersebut muncul lantaran adanya pembahasan dari para netizen sehingga menyepil nama-nama termasuk nama petugas tersebut.

“Admin awalnya dari komentar, kan banyak yang meminta untuk dijawab dan dari arahan (menunjuk ke pemilik akun pekalongan info) akhirnya disebutkan,” aku Mirtha melirik ke Muhammad Rizki selaku pemilik akun.

Mirtha juga mengaku setelah dilaporkan ke polisi telah menjalani tiga kali pemeriksaan termasuk sekali mediasi dengan A selaku pelapor dan menyarakan akan terus melanjutkan ke proses hukum meski dirinya sudah menjelaskan atas kesalahpahaman tersebut.

“Kalau dari kita mempertanyakan pihak puskesmas dan dinas itu sampai sekarang belum menemukan siapa yang menulis itu. Itulah yang menjadi permasalahan kita dan bila itu bisa diselesaikan atau ditemukan siapa penulisnya mungkin kita bisa menyampaikan hak jawab di media bahwa itu salah tuduh misal atau apa,” urainya.

Di sisi lain Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto menyampaikan bahwa secara institusi permasalahan yang dimaksud sudah selesai namun kalau menyangkut nama seseorang yang merasa dicemarkan menjadi urusan pribadi.

“Secara institusi kewajiban kami sudah selesai, kami selaku institusi tidak bisa melarang yang bersangkutan melapor. Kami sudah melakukan komunikasi termasuk memberikan saran toh tetap melaporkan ke pihak kepolisian dan sekarang sudah proses,” bebernya

Kemudian hasil dari tindak lanjut juga sudah dilakukan seperti mendatangi rumah terlapor untuk bersilaturahmi, lalu pihaknya juga sudah melihat rekaman cctv termasuk melakukan tes menulis apakah tulisannya sama atau tidak dan dari gaya tulisan petugas tidak ada yang sama.

Pengacara korban, Didik Pramono menambahkan kalau dirinya menaruh kecurigaan dengan tidak hadirnya pelapor maupun perwakilan dari Puskesmas Jenggot. Meski tidak merinci namun menyayangkan pihka Dinas Kesehatan tidak bisa menghadirkan pelapor.

“Yang jelasi dengan adanya permasalahan ini telah menjadi preseden buruk bagi sektor pelayanan publik di mana pengaduan atau kritik atas layanan yang diterima kliennya bisa menjadi kasus pidana. Artinya mengkritik pelayanan publik bisa berujung laporan polisi,” katanya.

Ia menegaskan telah menempuh cara yang prosedural untuk menyelesaikan persoalan ini seperti mediasi dan audensi namun agaknya tidak menjadi pertimbangan yang mengarah pada penyelesaian yang baik.

“Kami siap melaporkan balik pelapor kalau kasus ini tidak terbukti dan kami juga akan lapor balik adanya ancaman atau intimidasi terhadap klien kami terkait kasus ini, bukti-bukti sedang kami kumpulkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *