Sopir bus PO Rosalia Indah, Jalur Widodo Ari Wicaksono menjalani sidang di PN Batang, Senin (29/7).
PEMBURUNEWS.COM, BATANG – Peristiwa PO Bus Rosalia Indah masuk parit di KM 370 tol Batang -Semarang, Jawa Tengah, yang menyebabkan tujuh penumpangnya meninggal dunia pada 11 April 2024 atau H+1 lebaran lalu sudah berlanjut ke persidangan.
Sopir bus bernama Jalur Widodo Ari Wicaksosno (43) warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur didampingi tim penasehat hukumnya dari LBH Jalan Menuju Matahari (JMM) membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batang.
Terungkap dalam sidang bahwa ternyata Jalur Widodo Ari Wicaksono yang dijadikan terdakwa dan dituntut tiga tahun penjara selama menjalani proses hukum tidak diberikan bantuan hukum oleh perusahaan dan harus menghadapi kasusnya tersebut sendirian.
“Kami selaku kuasa hukum dari Pak Jalur hari ini membacakan pledoi di hadapan majelis hakim PN Batang,” ujar Maryani Anggraini dari tim LBH JMM usai sidang, Senin 29 Juli 2024.
Ia mengatakan kliennya tidak dberikan bantuan hukum oleh perusahaan, padahal statusnya masih sebagai karyawan di PO Bus Rosalia Indah. Selain itu gaji atau upah terakhir dari perjalanan bus yang dikemudikan oleh kliennya itu belum dibayarkan oleh perusahaan.
“Di dalam isi pledoi yang dibacakan menyebut bahwa klien kami bukanlah tumbal dari perusahaan bus Rosalia Indah melainkan harus dilihat sebagai upaya bentuk perbaikan diri terhadap kondisi kendaraan angkutan darat,” katanya.
Bagaimanapun pihak perusahaan bus wajib memperhatikan kelayakan bus dan memperhatikan pola jam kerja sopir karena beban jam kerja yang berlebihan menjadi salah satu faktor pemicu kelelahan sehingga rentan terjadi kecelakaan.
“Klien kami ini mengalami kelelahan karena sudah melakukan perjalanan 10 hari berturut-turut tanpa ada kesempatan istirahat yang cukup sebelum terjadinya kecelakaan,” ungkap Anggraini.
Klien kami ini juga merupakan tulang punggung yang menjadi tumpuan keluarga dalam mencari nafakah, yang bersangkutan meliliki istri dan anak-anak yang masih kecil serta masih harus bertanggung jawab terhadap kedua orang tuanya yang sakit-salitan sementara istrinya tidak ada penghasilan karena harus merawat semuanya sendirian.
Sebelumnya hasil pemeriksaan polisi menyebutkan sopir bus PO Rosalia Indah terindikasi mengalami mikro sleep atau mengantuk saat mengemudikan bus bernopol AD 7010 OA. Sebelum kecelakaan yang bersangkutan berangkat menggunakan bus AD 7174 OF yang mengalami masalah lalu berganti bus di Cirebon hingga akhirnya kecelakaan.