Bos Karaoke Gagal Lunasi Utang ke Bank Rp 150 Juta, Bangunan Senilai Rp 1,5 Miliar Disita Pengadilan

Batang, Berita617 Dilihat

Juru sita Pengadilan Negeri Batang mengeksekusi rumah karaoke di Jalur Pantura Wuni Subah, Rabu (3/7).

PEMBURUNEWS.COM, BATANG – Pengadilan Negeri (PN) Batang melakukan eksekusi rumah karaoke di Jalur Pantura Wuni, Desa Tenggulangharjo, Kecamatan Subah. Pelaksanaan eksekusi tanpa perlawanan itu dilakukan oleh juru sita pengadilan sesuai dengan putusan Nomor 02/pdt.eks/APHT/2023/PN Btg.

“Perintah eksekusi dilakukan setelah muncul putusan dari pengadilan untuk menyita aset bangunan yang menjadi jaminan utang,” ujar Panitera PN Batang Ambo Alle, Rabu (3/7/2024).

Ia mengatakan pelaksanaan eksekusi terpaksa harus membongkar bagunan untuk memudahkan mengeluarkan barang-barang yang ada di dalamnya. Pemilik bangunan atau termohon memiliki urang kepada bank.

Pihak bank atau pemohon talah melelang bangunan yang menjadi jaminan utang dan pihak termohon dianggap sudah tidak mampu lagi menyelesaikan kewajibannya.

Adapun Benni atau pemilik kafe dan rumah karaoke yang disita pengadilan mengaku ikhlas asetnya dieksekusi oleh pengadilan. Ia mengatakan munculnya permasalahan karena tidak mampu mengembalikan utang bank sebesar Rp 150 juta.

“Yang menjadi kekecewaan saya adalah tidak pernah ada upaya mediasi dari pihak bank. Aset saya ini nilainya Rp 1,5 miliar terpaksa harus disita,” katanya.

Ia mengungkapkan telah berupaya untuk memenuhi kewajibannya namun gagal. Kondisi usaha dan keuangannya mengalami guncangan setelah gagal melewati pandemi Covid-19 sehingga bisnisnya ambruk.

Dirinya tidak berhasil bangkit untuk mempertahankan usaha agar bisa menyelesaikan kewajiban menutup utang bank. Pandemi Covid-19 benar-benar menghancurkan usahanya.

“Pendapatan usaha cafe dan rumah karaoke anjlog yang mengakibatkan gagal bayar utang ditambah berbagai upaya untuk menyelamatkan usaha juga tidak membuahkan hasil,” jelas Benni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *