Puluhan Nasabah Gagal Tarik Simpanan, BMT Nurussa’adah di Laporkan ke Polisi

Berita, Hukum, Pekalongan533 Dilihat

Puluhan nasabah didampingi LBH Adhyaksa melaporkan BMT Nurussa’adah ke polisi setelah kembali mengingkari perjanjian waktu pengembalian dana milik nasabah yang sudah disepakati, Jum’at (3/5/).

PEMBURUNEWS.COM, PEKALONGAN – Puluhan emak-emak nasabah BMT Nurussa’adah Samborejo, Pekalongan akhirnya nekat melaporkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syari’ah tersebut ke polisi. Nasabah mengaku sakit hati dikibuli dan berulangkali gagal menarik dana simpanan maupun uang tabungan.

“Padahal mereka berjanji sendiri menentukan waktu pengambilan uang. Terhitung sudah tiga kali janji itu tidak ditepati,” ucap salah satu nasabah M (57) di kantor polisi, Jum’at (3/5/2024).

Ia mengaku sudah ketiga kalinya gagal menarik dana simpanan yang sudah jatuh tempo dan baru diketahui deposito miliknya tiba-tiba saja diperpanjang waktunya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

M menyebut pengurus telah mempermainkan nasib anggota maupun nasabah dengan berulang kali mengingkari janji yang dibuatnya sendiri tanpa merasa bersalah.

“Mereka selalu mengklaim BMT Nurussa’adah telah ada sejak 25 tahun yang lalu dan baru kali ini terbelit masalah, lalu nasabah diminta memakluminya tanpa sadar mereka juga meraih keuntungan selama bertahun-tahun dari memutarkan uang milik nasabahnya,” ujarnya kesal.

Hal yang sama juga disampaikan S (34) yang sempat menyimpan dananya hingga Rp 150 juta, beruntung saat muncul persoalan tabungan Idul Fitri tidak bisa dicairkan, uang miliknya tinggal Rp 50 juta.

“Sisa uang diambil tidak bisa dan selalu dijanjikan akan dibayarkan bila sudah ada dananya. Padahal uang tersebut untuk biaya kuliah,” ungkapnya.

Sebanyak 30 nasabah yang mengalami nasib serupa itupun meminta bantuan hukum kepada LBH Adhyaksa untuk memberikan pendampingan dan bersepakat melaporkan BMT Nurussa’adah ke Polres Pekalongan Kota.

Permintaan bantuan hukum dari puluhan nasabah BMT Nurussa’adah itu dibenarkan oleh Direktur LBH Adhyaksa, Didik Pramono usai mendampingi kliennya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pekalongan Kota.

‘Hari ini kita resmi mengadukan BMT Nurussa’adah ke Polres Pekalongan Kota. Selanjutnya kita akan tunggu prosesnya apakah ini akan berlanjut ke proses hukum atau ada upaya pengurus untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *