Juru parkir di Jalan Barito Kota Pekalongan meminta bantuan hukum dari pengacara Didik Pramono untuk mendampingi mediasi setelah tersiar kabar bakal ada sterilisasi, Jum’at (28/2)
PEMBURUNEWS.COM, KOTA PEKALONGAN – Sejumlah juru parkir (jukir) di Jalan Barito Kota Pekalongan mengaku resah dengan munculnya kebijakan pihak Rumah Sakit Budi Rahayu yang berencana akan mensterilkan kawasan itu dari area parkir. Alhasil para juru parkir itupun meminta bantuan pengacara Didik Pramono untuk mendampingi mediasi.

Salah satu juru parkir, Mirza (55) sebelumnya mengaku bingung dengan kebijakan dari pihak manajemen RS Budi Rahayu tersebut yang dianggap bakal mematikan penghasilan dirinya maupun teman-temannya yang selama bertahun-tahun hidup menjadi juru parkir.
“Kami semua resah mas, karena dengan dilarangnya parkir di sekitar RS Budi Rahayu akan mempengaruhi penghasilan padahal kami memiliki izin dari Dinas Perhubungan,” katanya, Jum’at 28 Februari 2025.
Untuk itu kami semua di sini meminta bantuan pengacara Didik Pramono untuk mendampingi para juru parkir mediasi dengan pihak manajemen RS Budi Rahayu dan alhamdulillah Direktur RS Budi Rahayu terbuka mau mendengar aspirasi.
Dalam mediasi muncul kesepakatan bahwa pihak RS Budi Rahayu dan Dinas Perhubungan meminta para juru parkir untuk tertib demi kenyamanan bersama.
“Intinya semua bisa bekerja kembali seperti biasanya hanya saja diminta untuk tertib agar tidak menimbulkan kemacetan,” ujar Mirza diamini yang lain.
Direktur RS Budi Rahayu FX Indra Setiadi menyebut ada miskomunikasi karena tidak ada niat untuk menggeser area parkir. Pihaknya hanya menginginkan area parkir tertib dan tidak macet.
“Jadi kesimpulan hasil mediasi ini mereka tetap bisa menjalankan pekerjaannya namun mengarah yang lebih baik. Kan tadinya dua sisi, sekarang satu sisi jalan saja,” katanya
Kalau sebelumnya sempat mengganggu kelancaran namun dengan kesepakatan baru perlu ada perbaikan itu saja sebenarnya. Artinya timbulnya pertemuan ini disebabkan oleh miskomunikasi.
“Mereka menganggap kami mau menggeser, lha mau digeser ke mana wong kami lahannya saja tidak ada. Sebenarnya kami mau ajak mereka kerja sama, nah kesepakatan untuk bisa tertib mereka setujui sesuai dengan ketentuan Dishub. Jadi tidak ada rencana untuk mematikan karena nanti yang mengurus parkir siapa,” jelas FX Indra Setiadi.
Sementara itu Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Agung Jaya Kusuma Aji membenarkan bahwa pengawasan juru parkir ada pada pihaknya namun hal tersebut juga butuh dukungan dari RS Budi Rahayu.
“Kami sudah cek di lapangan bahwa lebar jalan di bawah lima meter, jadi memang tidak direkomendasikan untuk parkir dua lajur. Solusinya pihak rumah sakit juga harus pendekatan ke pedagang kaki lima yang ada di lokasi karena terlalu menjorok ke jalan,” sebutnya.
Di sisi lain pengacara juru parkir, Didik Pramono menambahkan dirinya bersedia mendampingi kliennya karena berbagai pertimbangan salah satunya sebagai orang kecil mengandalkan hidupnya menjadi juru parkir, kemudian di posisi yang lemah rentan menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak kepada orang kecil seperti mereka dan peran dari juru parkir itu sebenarnya sangat membantu mengatur ketertiban di kawasan tersebut.
“Saya sebagai pengacara mereka menindaklanjutinya dengan musyawarah atau mediasi untuk mencari solusi bersama sehingga hasilnya baik untuk semuanya. Alhamdulillah ini selesai dengan kesepakatan yang tidak saling merugikan,” tukasnya.