Didik Pramono kuasa hukum korban penganiayaan pacar sendiri
PEMBURUNEWS.COM, KOTA PEKALONGAN – Kasus penganiayaan seorang wanita oleh pacarnya sendiri di rumah kos Desa Denasri Wetan, Batang berlanjut ke pengadilan. Sidang perdana kasus tersebut sudah berlangsung dua pekan lalu dengan menghadirkan kedua belah pihak namun mandek saat diupayakan mediasi.
Korban penganiayaan NS (24) warga Kelurahan Klego, Kota Pekalongan mengungkapkan terdakwa sejak awal enggan menyelesaikan kasus tersebut dengan damai bahkan sebaliknya sikapnya terkesan meremehkan dan menganggap enteng hukum. Terbukti dihadapan majelis hakim maupun saat mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan ucapannya tidak sesuai dengan tindakan.
“Terdakwa hanya mau memberikan ganti pengobatan sebesar Rp 1,5 juta, kalau tidak diterima lebih memilih menjalani hukuman yang ancamannya 5 tahun penjara,” ujar NS kepada awak media di rumahnya, Kamis 27 Februari 2025.
Meski secara keseluruhan terdakwa mengakui perbuatannya, namun dihadapan majelis hakim terdakwa sempat membantah beberapa keterangannya sendiri, padahal di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah jelas termuat.
“Terdakwa menyangkal soal pemukulan kepala serta wajah saya menggunakan tangan dan helm. Terdakwa hanya mengakui menggunakan telapak tangan,” jelas NS.
Pengacara korban, Didik Pramono menambahkan proses hukum kepada pelaku sudah sampai meja hijau. Dirinya memuji pihak kepolisian yang telah bekerja keras menangkap pelaku
“Saya mengapresiasi usaha polisi untuk menuntaskan kasus ini. Sejauh ini saya masih akan terus melakukan pendampingan kepada korban hingga proses peradilan selesai,” katanya.
Diberitakan sebelumnya NS mengalami luka babak belur di kepala, wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya setelah dihajar dengan sadis oleh pacarnya sendiri yang bernama Irwan Ardiansyah (23) yang merupakan warga Kelurahan Setono, Kota Pekalongan.
Selain dihajar, NS juga disekap di kamar kos yang disewa pelaku. Tindakan brutal Irwan Ardiansyah dipicu oleh perasaan cemburu serta emosi setelah permintaan mengecek hape ditolak oleh korban. Terdakwa yang marah langsung menendang perut korban dan berlajut dengan penganiayaan berat lainnya.
Korban yang berusaha kabur dari sekapan gagal melompat dari jendela lantaran terdakwa berhasil meraih kaki korban dan menyeretanya masuk ke dalam kamar dan kembali memukulinya. Korban berkali-kali kabur namun selalu bisa digagalkan
Usaha korban untuk melarikan diri berhasil setelah pemilik rumah kos datang membuka pintu gerbang. Kesempatan tersebut dimanfaatkan korban untuk kabur pulang ke rumah. Diantar keluarganya, korban menjalani visum lalu melapor ke polisi.
“Jadi rentetan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jum’at 23 Mei 2024 mulai dari pukul delapan pagi hingga sebelas malam. Akibat penganiayaan tersebut, hampir seluruh tubuh saya mengalami lebam, lalu hidung dan bibir berdarah,” tutupnya.