Ketua LSM Trinusa Batang, Jony, didampingi oleh pembina Teguh Hadi Santoso dan sejumlah rekan dikantor kejari batang.
PEMBURUNEWS.COM,BATANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan Bantuan Provinsi (Banprov) yang terjadi di Desa Mojotengah, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang pada Senin, 24 Februari 2025.
Dugaan penyalahgunaan dana ini sebelumnya mencuat dalam beberapa pemberitaan, Kepala Desa Mojotengah, Darwanto, tidak membantah bahwa proyek pembangunan memang belum dilaksanakan dan mengakui bahwa anggaran sempat digunakan untuk keperluan lain.
Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua LSM Trinusa Batang, Jony, didampingi oleh pembina Teguh Hadi Santoso dan sejumlah rekan lainnya. Dalam keterangannya, Jony menyoroti adanya indikasi penyelewengan dana Banprov yang dinilai tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami secara kelembagaan telah menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dugaan korupsi Banprov yang terkesan tidak transparan,” ujar Jony kepada media usai menyerahkan laporan tersebut.
Dalam laporan resmi bernomor 24/DPC/TRINUSA/II/2025, LSM Trinusa menguraikan beberapa poin penting, termasuk dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta indikasi penggunaan dana Banprov untuk kepentingan pribadi. Salah satu sorotan utama dalam laporan ini adalah tidak dilaksanakannya pembangunan atau rehabilitasi jalan rabat beton dengan anggaran Rp150 juta pada tahun 2024, serta pembangunan rehabilitasi sarana prasarana air bersih yang seharusnya menggunakan anggaran Rp100 juta.
Ia mengatakan adanya laporan ini, LSM Trinusa berharap pihak Kejari Batang segera mengambil langkah hukum guna mengungkap kasus dugaan korupsi.
“Kami berharap ada transparansi serta pertanggung jawaban dari pihak-pihak terkait segera tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum kades tersebut,” tegas Jony.