Wali Kota Pekalongan menetapkan masa tanggap darurat sampah setelah Kementerian Lingkungan Hidup menutup secara resmi TPA Degayu, Jum’at (21/3).
PEMBURUNEWS.COM, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan masa tanggap darurat sampah setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu. Dampak dari penutupan tersebut menjadikan pengelolaan TPA menjadi lumpuh.
Menindaklanjuti hal tersebut Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid pun mengambil kebijakan dengan menetapkan status darurat sampah melalui SK Wali Kota Nomor 600.4.15/0556 Tahun 2025 Tanggal 21 Maret 2025,
“Menetapkan masa darurat sampah selama enam bulan kedepan dari 21 Maret sampai 21 September 2025,’ ucap Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid dalam jumpa pers di Ruang Terang Bulan, Jum’at 21 Maret 2025.
Selanjutnya menetapkan juga lima strategi kebijakan pokok percepatan penyelesaian darurat sampah di Kota Pekalongan, di mana yang pertama mengoptimalkan informasi dan edukasi terkait status kondisi darurat pengelolaan sampah dan pedoman pengelolaan sampah selama masa darurat sampah.
Ia mengakui pun persoalan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah, meski demikian tetap harus ada campur tangan dari seluruh masyarakat dan masalah sampah juga terjadi di hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
“Pada 10 Maret 2025, Menteri Lingkungan Hidup menyatakan ada 343 TPA yang open dumping harus ditutup. Lalu ada 40 TPA ditutup operasionalnya lebih awal, ternyata Kota Pekalongan kena lebih awal,” ujarnya.
Kemudian dengan adanya penutupan TPA Degayu mau tidak mau, semua harus mengubah mindset, mengubah pola hidup, mengubah program dengan situasi TPA yang sudah ditutup termasuk mengubah pola pengelolaan sampah yang dimulai dari rumah tangga.
“Pilahlah sampah di rumah untuk mengatasi persoalan dari hulu. Oke poinnya dari saya adalah sampah tanggung jawab dari pemerintah tetapi kita harus bersama-sama seluruh unsur masyarakat bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan sampah,” katanya.
Adapun terkait dasar penetapan masa tanggap darurat sampah adalah untuk mencairkan anggaran agar bisa digunakan mendukung percepatan penyelesaian masalah sebab, sampah di Kota Pekalongan per hari mencapai 120-130 ton.
Aaf, panggilan karib Wali Kota Pekalongan menyebut anggaran dari penetapan masa tanggap darurat bencana bisa dimanfaatkan untuk membeli incenerator (mesin pembakar limbah padat, cair, atau gas) yang akan dipasang di 23 TPS3R yang ada.
“Jadi efek penutupan TPA Degayu sangat luar biasa, bahkan informasi dari media sosial dan WA grup teman-teman itu sampah sudah menumpuk di mana-mana. Ini baru satu hari, bayangkan kalau itu satu minggu. Bayangkan kalau itu dua minggu, satu bulan dan seterusnya,” tukasnya.
Selain itu, dampak lainnya adalah penundaan peresmian dan operasional Pasar Banjarsari lantaran dengan adanya kebijakan percepatan penanganan sampah maka tiap kantor, instansi termasuk pasar diwajibkan mempunyai pengelolaan sampah secara mandiri.
“Di Pasar Banjarsari belum memiliki infrastruktur pengelolaan sampah sendiri sehingga pertimbangannya penundaan peresmian sampai tersedianya fasilitas tersebut,” terangnya.