Polisi Pastikan Tidak Akan Menahan Terlapor Kasus Viral Kritik Puskesmas Jenggot Kota Pekalongan

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko memastikan terlapor pada kasus dugaan pencemaran nama baik tidak akan ditahan, Jum’at (14/3).

PEMBURUNEWS.COM, KOTA PEKALONGAN – Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko memastikan tidak akan melakukan penahanan terhadap terlapor pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang sedang viral di media sosial. Pihaknya akan bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Kita akan melihat nanti situasi dan kondisinya dan kita akan mencoba cooling down dengan semuanya,” ujarnya usai menghadiri kegiatan buka bersama di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pekalongan, Jum’at 14 Maret 2024 malam.

Meski demikian pihaknya menghormati hak preogratif dari pengadu atau pelapor untuk menindaklanjutinya. Jadi perkara tersebut bakal selesai atau tidak bergantung pada pelapor karena polisi hanya melakukan penyelidikan sesuai aduan.

Untuk itu pihaknya akan melihat seperti apa kelanjutannya karena patokannya adalah penyidikan secara profesional. Dirinya sejauh ini sudah berbicara dengan penyidik dan nantinya akan melihat keterangan saksi ahli termasuk ahli bahasa kemudian hukum pidana itu nantinya akan bagaimana.

“Jadi ini sudah ada mediasi dan memang sudah pernah kita pertemukan akan tetapi memang dari pelapor sendiri itu kemarin sudah memaafkan namun meminta proses hukumnya tetap harus dijalankan. Kalau kita tergantung dari pelapornya saja,” jelasnya.

Ia menyebut proses yang sedang berjalan masih penyelidikan dan tidak ada perlakuan istimewa terlepas dari suami pelapor adalah seorang anggota polri. Kalau terkait hal itu pihaknya akan berlaku profesional karena itu adalah hak asasi dari warga negara, mau siapapun itu perlakuannya akan demikian.

“Kami masih berpatokan pada progres penyelidikan dan penyidikan termasuk hasil pemeriksaan saksi dan sebagainya. Jadi untuk membuktikan bersalah atau tidak bersalah nanti pengadilan yang akan memutuskan, bukan kami polisi,” tegasnya.

Selanjutnya seumpamanya nanti terlapor ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang lengkap pun juga tidak bisa ditahan. Pokoknya penyidik akan berlaku profesional. Adapun terkait siapa yang menulis kalimat itu (Ndasmu Gedi-red) belum terungkap nantinya akan didalami.

“Yang pasti kita akan mencari alat bukti, kan semua keterangan saksi sedang di kumpulkan sevalid-validnya, apapun hasil dari progres penyelidikan nanti sampai ke tahap penyidikan dan selanjutnya,” terangnya.

Kemudian dari hasil keterangan saksi ahli juga untuk menguatkan karena semuanya akan dipanggil satu persatu termasuk hasil pendalaman siapa yang menulis (Ndasmu Gedi-red) dan siapa yang bertanggung jawab lalu siapa yang memiliki kewajiban bertanggung jawab secara hukum.

Sedangkan munculnya perlawanan hukum dari terlapor pihaknya mempersilahkan karena semua pada dasarnya memiliki hal asasi yang sama dan ditegaskan tidak ada keberpihakan dari polisi pada kasus ini.

Sebelumnya diberitakan curhatan seorang pasien terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas Jenggot, Kota Pekalongan berujung pidana. Korban dilaporkan ke polisi oleh petugas Puskesmas setelah keluhan atas perlakuan tidak menyenangkan itu viral di media sosial.

Perkara yang dialami oleh pasien warga Kelurahan Jenggot tersebut bermula saat korban bersama suaminya mendapati sebuah tulisan ‘Ndasmu Gedi’ di lembaran kertas nomor pendaftaran yang didapat dari petugas jaga di mesin pendaftaran.

“Awalnya saya dan suami datang ke Puskesmas Jenggot tidak ambil langsung nomor antrian di mesin tapi di situ ada yang jaga terus diambilin. Nah jadi tahu antriannya, oh nomor 5,” ujar korban Desi Nur Indah Sari (27) didampingi suaminya usai beraudensi dengan Dinas Kesehatan, Rabu 12 Maret 2025.

Kemudian tak berapa lama setelah itu dirinya dipanggil ke bagian pendaftaraan dan suaminya juga dilayani. Namun pada saat itu setelah dari bagian pendaftaran nomor antrian tidak diberikan lagi kepada dirinya.

Usai dari pendafataran atau pada saat akan memasuki ruangan pemeriksaan, nomor antrian tersebut diberikan kepada dirinya dan ketika dibuka sudah tertulis ‘Ndasmu Gedi’.
Kita baru ‘ngeh’ itu ketika mau masuk ke dalam. Saya sama suami sama sekali nggak nulis, makanya saya sharing kok bisa kartu pasien itu ada tulisan yang kurang etis,” katanya.

Desi pun menjelaskan kalau tulisan berwarna merah dan hitam tersebut menggunakan pulpen. Ia pada saat itu hanya menerima saja dari petugas di bagian pendaftaran.

“Setelah kejadian tersebut saya juga mendapatkan DM dari akun yang mengatakan hati-hati suaminya mbak A itu polisi. Saya sebagai korban ada tekanan seperti itu,” jelasnya.

Selain ke akun instagram @pekalonganinfo, korban juga mengirimkan curhatan yang sama di kanal pengaduan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan namun tidak mendapatkan respon yang memadai dan di dalam aduan yang dikirim juga tidak mengungkap identitas petugas puskesmas.

“Saya dan suami sejak awal datang sudah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan dilayani dengan bahasa yang ketus serta bernada tinggi,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *