Didik Pramono Apresiasi Polisi Atas Penangkapan DPO Rudapaksa Hingga Hamil dan Melahirkan di Pekalongan

Didik Pramono S.H Kuasa Hukum Korban rudapaksa hingga hamil dan melahirkan,Senin ( 24/02/25 ).

PEMBURUNEWS.COM, KOTA PEKALONGAN – Keluarga gadis di bawah umur yang menjadi korban rudapaksa hingga hamil dan melahirkan mengaku bersyukur pelaku sudah tertangkap. Ibu korban mengucapkan terima kasih kepada polisi atas keberhasilan tersebut.

“Saya sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada pak polisi yang telah menangkap pelaku rudapaksa anak saya. Saya sekeluarga merasa lega,” ujar W (55) kepada awak media di rumahnya, Senin 24 Februari 2025.

Ia menyebut dengan tertangkapnya pelaku telah menjawab tuduhan kepada keluarganya yang telah difitnah sudah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari keluarga pelaku.

W meminta kepada polisi untuk memproses hukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya. Keluarganya juga sudah menunggu selama dua tahun untuk melihat pelaku ditangkap serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengacara korban, Didik Pramono menambahkan proses hukum kepada pelaku tinggal menunggu hasil pemeriksaan polisi sebelum berlanjut ke pengadilan. Dirinya memuji pihak kepolisian yang telah bekerja keras menangkap pelaku

“Saya mengapresiasi usaha polisi untuk menuntaskan kasus ini. Sejauh ini saya masih akan terus melakukan pendampingan kepada korban hingga proses peradilan selesai,” katanya.

Sementara itu korban rudapaksa menuturkan selama dua tahun terakhir selain menunggu pelaku ditangkap juga fokus mengurus bayinya yang membutuhkan banyak perhatian dan biaya.

“Untuk memenuhi kebutuhan, saya bekerja sebagai pelipat kain batik dengan bayaran Rp 200 ribu per minggu. Uangnya untuk membeli susu dan popok bayi,” jelas korban.

Adapun informasi tertangkapnya pelaku pertama kali diketahui pada Minggu malam. Dirinya mendapatkan informasi langsung dari pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pekalongan Kota.

“Tadi pagi saya juga sudah mengecek beritanya. Untuk selanjutnya sudah saya pasrahkan kepada kuasa hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *