Sejumlah warga wuled berunjuk rasa dikantor inpektorat kebupaten pekalongan,( 10/02/2025 ).
PEMBURUNEWS.COM, PEKALONGAN – Kasus dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan masih terus berjalan. Kasus yang sedang ditangani penyidik Polres Pekalongan Kota itu tinggal menunggu penetapan tersangka.
Meski demikian warga Desa Wuled kembali berhasil membongkar fakta baru yang memperkuat bukti adanya upaya pihak desa untuk mengaburkan persoalan termasuk menghilangkan jejak kelicikan terduga pelaku pungli.
Salah satu warga yang meminta identitasnya dilindungi mengungkapkan setelah aksi demo di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Pekalongan tempo hari, ada beberapa peserta program PTSL memberikan kesaksian dihadapan tim pemeriksa inspektorat.
“Warga mengaku diberikan kwitansi yang bertuliskan nominal uang sebagai bukti pengembalian kelebihan bayar dari program PTSL dan diminta menandatangani oleh pihak desa. Karena tidak disertai pemberian uang warga menolak,” ujarnya kepada awak media, Minggu 16 Februari 2025.
Ia menyebut warga saat diperiksa menjawab jujur dan sebenarnya bahwa mereka belum atau tidak menerima uang pengembalian dari pihak desa. Bahkan warga juga diiming-imingi sertifikat tanah akan diselesaikan pada saat itu juga bila bersedia menandatangani kwitansi yang disodorkan.
Selain itu warga yang didatangi oleh pihak desa juga disuruh berbohong sudah menerima pengembalian uang PTSL bila ditanya oleh penyidik inspektorat. Beruntung warga berani jujur belum menerima pengembalian uangnya.
“Yang bikin warga takut dan resah, setelah pulang dari kantor inspektorat warga lagi-lagi didatangi pihak desa sambil menunjukkan foto pemeriksaan di mana mereka mengetahui hasilnya, padahal kan itu rahasia dan warga dijamin keamanannya tapi kenapa pihak desa bisa tahu dan mendapatkan foto siapa saja warga yang memberikan kesaksian,” bebernya.
Ia menduga pihak inspektorat menyebarkan foto bahkan memberitahukan ke pihak desa. Akhirnya warga dikumpulkan di balai desa lalu diminta membuat surat pernyataan yang isinya belum bisa diketahui. Dengan adanya dugaan pembocoran identitas saksi yang diperiksa oleh inspektorat membuat warga menjadi takut.
Sementara itu warga lainnya, Tasurun, yang juga menjalani pemeriksaan di inspektorat menambahkan bahwa dirinya menjadi peserta program PTSL dikenakan biaya sebesar Rp 800 ribu.
“Saat panitia PTSL dibentuk pada Agustus kemarin itu biayanya Rp 300 ribu kemudian ditambah Rp 500 ribu sehingga totalnya Rp 800 ribu. Padahal yang saya tahu SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri itu biaya resmi PTSL hanya Rp 150 ribu,” katanya.
Sumber : Pantura24.com