Ribuan Warga Desa Wuled Pekalongan Kaget Didenda Pajak Padahal Tertib Bayar PBB

Berita, Pekalongan430 Dilihat

Ribuan warga Desa Wuled kaget mendapatkan sanksi denda PBB tiga tahun padahal rutin membayar pajak, Jum’at (14/2).

PEMBURUNEWS.COM, PEKALONGAN – Ribuan warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan terkena sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun berturut-turut. Padahal selama ini warga tertib membayar pajak PBB tersebut melalui pihak desa.

“Semua kena, padahal sudah bayar karena ada buktinya. Ironisnya denda yang harus dibayar warga terhitung mulai 2021 hingga 2023,” ungkap salah satu warga M Rohman kepada awak media, Jum’at 14 Februari 2025.

Ia menyebut total denda pembayaran PBB yang harus ditanggung warga mencapai puluhan juta rupiah lantaran banyak wajib pajak banyak yang memiliki lebih dari satu objek kena pajak. Bukti lunas pembayaran PBB pun akhirnya dilampirkan sebagai bukti ke Inspektorat Kabupaten Pekalongan.

Rohman menjelaskan jumlah warga yang terkena denda PBB sebanyak 1.200 orang dan kejadian yang membuat marah warga itu melibatkan Gom atau petugas penarik pajak yang biasanya berasal dari perangkat desa. Satu Gom membawahi puluhan hingga ratusan wajib pajak.

“Kami sangat menyesalkan tindakan pihak desa yang terus menerus menjadikan warga sebagai objek atau sasaran. Warga pun berontak karena tiap tahun selalu membayar PBB,” jelasnya.

Sebelumya Kepala Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Ali Reza dalam paparannya dihadapan warga usai demo pada Senin 10 Februari 2025 di Aula Kantor Inspektorat menyatakan sudah meminta keterangan ke BPKP.

Menurutnya warga itu kalau membayar PBB semisal pada 2021 namun tiba-tiba saja di 2024 masih ada utang atau tunggakan padahal sudah dibayar. Hal tersebut bisa terjadi tidak dibayarkan oleh orang yang dipercaya untuk membayarkan seperti perangkat desa atau Gom itu sendiri.

“Akan tetapi untuk mengetahuinya perlu satu persatu dicek, ada 7 Gom boleh ditanyakan apakah sudah disetorkan,” katanya.

Sebelumnya puluhan warga Desa Wuled menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Pekalongan. Warga mempersoalkan kinerja Inspektorat yang dinilai lamban sehingga kasus pelaporan Kepala Desa Wuled molor hingga lima bulan.

Warga juga menanyakan keseriusan Inspektorat mengusut 15 poin laporan yang diajukan warga terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, korupsi, pungli dan masih banyak lagi lainnya oleh Kepala Desa Wuled. Selain melapor ke Inspektorat, warga juga melaporkan Kepala Desa Wuled terkait pungli program PTSL ke polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *