Puluhan warga Desa Wuled kembali berunjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Senin (10/2).
PEMBURUNEWS.COM, PEKALONGAN – Puluhan warga Desa Wuled bersama LSM Robin Hood 23 kembali berunjuk rasa di depan Kantor Inspektorat setempat. Aksi unjuk rasa terpaksa dilakukan setelah laporan warga terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungli oleh kepala desa tidak serius ditangani.
“Kami terpaksa demo lagi setelah laporan lima bulan yang lalu belum ada kejelasan maupun progres dari inspektorat,” ujar koordinator aksi M Zaenal usai mediasi, Senin 10 Februari 2025.
Ia menyebut warga sudah menunggu lama karena janji inspektorat setelah 90 hari bakal menyerahkan hasilnya namun hingga kini belum juga ada kabar berkas rampung dan menjadi dasar laporan ke bupati.
Pihaknya menilai inspektorat termasuk lamban dalam menyelesaikan kasus yang ada di Desa Wuled padahal bukti sudah lebih dari cukup dan jangka waktunya pun cukup lama sejak September 2024.
“Ada 15 poin laporan yang sudah disampaikan ke inspektorat berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kades Wuled Wasduki Djazuli selama menjabat,” jelas Zaenal.
Adapun kasus yang menjadi sorotan dan viral antara lain penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, proyek mangkrak, pungli PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan masih banyak lainnya seperti kasus pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) berujung denda yang menimpa ribuan warga Desa Wuled.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Pekalongan Ali Reza menegaskan bahwa pihaknya masih terus berproses dalam menangani kasus yang sudah menjadi laporan warga Desa Wuled tersebut.
“Kami sampaikan bahwa inspektorat terus berproses melakukan pemeriksaan, kronologis semua dan hasilnya nanti akan disampaikan termasuk ke pelapor,” tegasnya.
Ia menampik adanya tudingan lamban terkait laporan yang sudah disampaikan warga yang sudah berjalan lima bulan terakhir. Pihaknya terus berporses tiap bulannya sejak Oktober, November, Desember 2024 hingga Januari 2025.
“Sedangkan laporan yang disampaikan warga tentang aset, tentang kegiatan ketahanan pangan, PTSL termasuk lapangan, pengelolaan sewa lapangan, sewa aset dan sebagainya,” jelas Ali Reza.