Wahari Warga Kampil Wiradesa Pekalongan Jadi Korban Dugaan Kejahatan Pertanahan

Berita, Pekalongan755 Dilihat

Pertemuan antara Wahari (kiri) dengan Notaris Ida Rosida (depan) yang disaksikan belasan notaris lainnya, Kamis (7/11).

PEMBURUNEWS.COM, PEKALONGAN – Upaya Wahari (68) korban dugaan kejahatan pertanahan yang berusaha meminta klarifikasi ke Notaris Ida Rosida menemui jalan buntu. Warga Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan itu akhirnya memilih pulang setelah diberi penjelasan bahwa satu-satunya jalan untuk mengungkap kasus yang menimpanya itu adalah degan mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Kedatangan saya kemari itu tidak untuk menyalahkan siapapun tapi kulo bade nyuwun fotokopi data-datane mawon,” ucap Wahari saat pertemuan yang berlangsung di kediaman Notaris Ida Rosyida, Kamis 7 November 2024.

Wahari yang didampingi kuasa hukumnya, Didik Pramono dan mantan Kepala Desa Waru Lor itu mengaku tidak berniat mengajukan gugatan ke pengadilan terkait masalah yang dihadapinya dengan alasan tidak memiliki uang.

“Kulo mung tangket ngeten tok salah nopo boten (saya hanya bertanya seperti itu saja salah apa tidak),” ucapnya menanyakan.

Permintaan klarifikasi Wahari ke Notaris Ida Rosida juga dikuatkan oleh Mantan Kepala Desa Waru Lor, Teguh yang mencoba menjelaskan duduk perkara kedatangan warganya itu.

Ia mengatakan kehadiran dirinya mendampingi keluarga Wahari itu hanya untuk mencari tahu siapa saja orang-orang di desa pada waktu itu yang turut terlibat hingga sertifikat tanah bisa berubah nama pemiliknya karena dirinya dulu kepala desa pada saat itu.

“Seperti itu saja, makanya dengan ini kami sebenarnya tidak demo. Itu semua teman-teman keluarganya Pak Wahari semua,” jelasnya.

Teguh menyebut Wahari tidak pernah menguasakan saat meminjamkan sertifikat tanah kepada kakaknya. Saat ini kakak Wahari sudah meninggal dunia dan misalkan memang pihak notaris tidak bisa memberikan datanya maka pihaknya akan pulang.

Dugaan perbedaan data yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang menjadi pangkal persoalan juga ditegaskan oleh anak Wahari yang bernama Sakirin. Yang bersangkutan diketahui pernah menemui Notaris Ida Rosida dan diperlihatkan identitas Wahari yang diklaim keluarga korban tidak sama.

“Identitas yang diperlihatkan notaris berbeda dengan data kependudukan Wahari yang asli, kalau di KK bapak saya anaknya enam sedangkan Wahari versi lain anaknya satu. Kemudian alamat dan foto KTP berbeda bahkan sudah dicek tidak ada alamat yang dimaksud,” ungkapnya.

Sementara itu Notaris Ida Rosida menuturkan bahwa awalnya LBH Adhyaksa mengajak LSM Robin Hood untuk menggelar aksi namun ternyata berubah menjadi sebuah diskusi yang sebenarnya sudah jelas duduk permasalahannya. Dari Wahari selaku pihak yang hendak klarifikasi sudah menerima dan tidak akan menuntut, bahkan mereka mengakui bahwa prosedur kami sudah benar.

“Jadi awalnya Wahari meminjamkan sertifikatnya ke kakaknya, namun kemudian dihutangkan atau seperti apa saya tidak tahu itu. Proses yang itu saya tdk tahu, sebelumnya saya tahunya ada orang balik nama datang ke kantor saya bernama Wahari sehingga kami laksanakan, namun ternyata menurut mereka bukan Wahari tersebut. Maka itu harus dibuktikan di pengadilan,” katanya.

Ida berujar bahwa dasar kerja notaris itu adalah bukti fotmal seperti orangnya benar, KTP-nya benar dan tanda tangannya benar maka selesai. Pihak notaris tidak bisa dituntut dengan bukti material, apalagi itu kejadiannya 11 tahun yang lalu. Kalaupun ada masalah itu di internal keluarga meraka.

Kemudian terkait anak Wahari datang ke kantornya untuk menanyakan proses Akad Jual Beli (AJB) setelah diberikan penjelasan melakukan pelaporan ke polisi namun setelah dibuktikan tidak ada indikasi tindak pidana dan dinyatakan kasus perdata.

”Saya hanya ketemu dengan anaknya Wahari sekali, sudah saya jelaskan kalau proses sudah dilalui dengan sesuai dan benar, malah selanjutnya kok LSM yang datang ke sini,” tukasnya.

Kemudian kalau soal akta sudah pasti dibacakan dan yang datang ke sini pada waktu itu Wahari, namun dirinya lupa kalau untuk memastikan apakah orang yang bersangkutan atau yang datang adalah orang sama yang mengajukan AJB karenan kejadian sudah 11 tahun lalu.

“Jadi syarat formal untuk balik nama menurut hukum sudah sah. Sudah sesuai akta pembuatan tanah. Kami tidak bisa memenuhi tuntutan mereka untuk menunjukkan bukti-bukti warkah AJB ataupun menuntut sertifikat kembali, itu tidak bisa dilakukan,” jelas Ida.

Menurutnya proses penunjukkan warkah dan dokumen AJB hanya bisa dilakukan di persidangan melalui perintah hakim. Jika ingin melakukan penuntutan atau membawa ke ranah hukum maka dipersilahkan.

Sumber pantura24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *