Sebanyak 18 tahanan Rutan Pekalongan yang sudah diputus perkaranya oleh pengadilan dipindahkan ke Lapas lantaran kelebihan daya tampung, Kamis (6/6).
PEMBURUNEWS.COM, KOTA PEKALONGAN – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan memindahkan 18 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat. Pemindahan narapidana itu berkaitan dengan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
“Iya 18 narapidana yang dipindahkan ke Lapas itu sudah diputus perkaranya oleh pengadilan,” ujar Komandan Jaga Rutan Pekalongan Kosinatul Asror, Kamis (6/6/2024).
Ia mengatakan selain kasusnya sudah ada putusan pengadilan, para narapidana tersebut dipindahkan karena ada hal lainnya seperti persoalan daya tampung ruang di Rutan Pekalongan yang terbatas.
Disebutkannya pemindahan narapidana yang dititipkan di Rutan Pekalongan tidak hanya ke Lapas Pekalongan saja namun ada beberapa lainnya seperti Lapas Tegal dan Brebes, serta ada Lapas Wanita juga.
“Sejauh ini sejak Januari 2024 hingga sekarang sudah ada 85 narapidana yang dipindahkan ke berbagai Lapas di wilayah eks Karesidenan Pekalongan,” jelasnya.
Adapun kasus terbanyak yang menjerat para narapidana tersebut adalah perkara narkoba, pencurian dan penyalahgunaan obat-obatan jenis psikotropika. Jadi pihaknya mengusulkan pemindahan dan dari Lapas Pekalongan mengajukan.
“Kondisi saat ini jumlah penghuni Rutan Pekalongan sudah over capasity sehingga dilakukan pemindahan tahanan,” katanya.
Sebagai tambahan informasi jumlah penghuni Rutan Pekalongan saat ini sebanyak 256 orang sudah termasuk warga binaan perempuan. Jumlah tahanan perempuan sebanyak delapan orang.